Tentang BPAD NTT
Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah lembaga pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan dan pengelolaan aset daerah yang menjadi kewenangan provinsi. BPAD NTT bertugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan teknis, melakukan pemantauan, evaluasi, serta pembinaan terkait pendapatan dan aset daerah guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pengelolaan aset daerah secara akuntabel dan transparan
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Memiliki Lima Bidang Yaitu:
- Sekretariat
- Bidang Pendapatan I
- Bidang Pendapatan II
- Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Aset
- Bidang Pemanfaatan Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset